Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Baca Juga I  Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rapat Paripurna LHP BPK RI Tahun 2024

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.

Baca Juga I  DPRD Babel Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Anggota Dewan, Agung Setiawan Gantikan Tarmizi Saat

“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Laksanakan Arahan Mendagri, Gubernur Babel Tinjau Sejumlah Pos Siskamling di Pangkalpinang

Bangka Belitung

Sigap, Wabup Efrianda Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Desa Nibung

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Hadiri Dies Natalis ke 20 UBB dan Pengukuhan Guru Besar UBB

Bangka Belitung

Pantai Tanjung Bunga Pangkalpinang Diserbu Tambang, Kemana APH?

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid Ar Rahman Kelurahan Dul Pangkalanbaru

Bangka Belitung

Rakor P2P 2026, Pemkab Bangka Tengah Genjot Capaian Imunisasi hingga Skrining Penyakit

Bangka Belitung

Siapa Dia Dimas Agung Dwi Wibowo, Anak Magang Pengawal Pembangunan Pelabuhan di Sungai Selan?

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung