Home / Bangka Belitung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Hibir memimpin Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Baca Juga I  Kapolda Babel Buka Latpraops Ketupat 2026, Tekankan Kesiapan dan Kualitas Pelayanan Masyarakat

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Pada rapat Paripurna pada hari ini Pemkot Pangkalpinang mengajukan usulan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang akan di jelaskan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang menyampaikan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti.

Baca Juga I  DPRD Babel Desak PT Timah Tepati Komitmen Kenaikan Harga di Tingkat Penambang

“Diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih rinci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkal Pinang, maka perlu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

DPRD Babel Desak Pertamina Segera Atasi Krisis BBM di Bangka Belitung

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Upacara HUT ke 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025

Bangka Belitung

DPRD Bateng Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2026

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Tiga Raperda Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Bangka Belitung

Dinas Lingkungan Hidup Pangkalpinang Sosialisasikan Gerakan ASRI Jaga Lingkungan Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Honorer Merangkap Bandar Sabu Dibekuk Ditresnarkoba Polda Babel

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pimpin Rapat Dengar Pendapat Bersama Aliansi Tambang Rakyat Babel

Bangka Belitung

Pembina Samsat Babel Luncurkan Program “Apresiasi Emas” untuk Wajib Pajak Patuh 2026