BANGKA TENGAH, Beritaseindo.com – Kondisi yang memprihatinkan terlihat saat jurnalis Beritaseindo.com mencoba mencari informasi mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah.
Tiap sudut ruangan yang didatangi, mulai dari ruang pelayanan, staf administrasi hingga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ditemui diluar kantor saat sedang asyik merokok, mendadak terdiam ketika ditanya mengenai siapa pengelola PPID DPRD Bangka Tengah.
Pertanyaan sederhana, “Di mana ruang PPID dan siapa pejabat yang mengelolanya?” justru dijawab dengan kebingungan. Sebagian pegawai mengaku tidak mengetahui apa itu PPID, sementara yang lain saling menunjuk ke ruangan berbeda tanpa ada kepastian.
Tidak hanya ASN, sejumlah anggota DPRD yang ditemui juga tidak dapat memberikan jawaban pasti mengenai keberadaan PPID maupun pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat DPRD.
Padahal, keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anehnya, Kepala Bagian Hukum, Darmansyah saat ditemui diruangannya, ia pun kebingungan saat ditanyakan siapa pejabat PPID di DPRD tersebut.
“Nek nanya (Mau Tanya) apa tu PPID, kami dak tau,” ucapnya saat dijumpai.
Beberapa staff yang ada diruangan bagian hukum itu pun menanyakan hal yang serupa dan tidak mengetahui apa dan siapa pejabat pengelola PPID tersebut.
“Beneran kami tidak tahu,” ungkap beberapa Staf.
Padahal perlu diketahui, setiap badan publik diwajibkan menunjuk PPID untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen DPRD Bangka Tengah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dan memiliki fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan, DPRD seharusnya menjadi contoh dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketidaktahuan ASN maupun anggota dewan yang dijumpai mengenai keberadaan PPID berpotensi menghambat pelayanan informasi publik serta menyulitkan masyarakat yang ingin memperoleh informasi sesuai haknya yang dijamin undang-undang.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangka Tengah, Zainal saat dikonfirmasi mengenai siapa pejabat PPID di lingkungan DPRD serta bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik yang selama ini dijalankan, dirinya pun sama sekali tak mengetahui apa itu PPID.
“Mohon maaf apa itu PPID ?. Emang di DPRD ada bagian PPID nya?,” tanya Sekretaris DPRD saat dikonfirmasi. (Renaldi).










