Home / Bangka Belitung / Berita

Selasa, 29 September 2026 - 12:42 WIB

​Arogansi Oknum BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Halangi Wartawan: Pelanggaran Nyata terhadap UU Pers

PANGKALPINANG — Sikap tidak profesional ditunjukkan oleh oknum staf BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Hotel Aston Emidary, Selasa (29/9/2026).

Bukannya membuka pintu transparansi publik, penyelenggara justru menunjukkan tindakan penolakan dan menghalangi jurnalis yang hadir untuk menjalankan tugas peliputan.

​Kejadian berawal saat seorang awak media berniat melakukan peliputan kegiatan tersebut. Namun, salah seorang staf laki-laki dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nada ketus melarang jurnalis berada di lokasi acara.

​”Bapak siapa, kami tidak mengundang bapak,” cetus oknum staf BPJS Ketenagakerjaan tersebut di hadapan wartawan.

​Pernyataan semacam ini menandakan minimnya pemahaman oknum lembaga publik terhadap kerja-kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi.

Baca Juga I  SPBU Kejora No 24331115 Dinilai Ingkar Janji, Warga: Kami Minta Keadilan

Kegiatan pengikatan komitmen maupun penganugerahan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Sebuah institusi pengelola dana publik dan perlindungan tenaga kerjabukanlah acara internal tertutup yang alergi terhadap pengawasan pers.

​Menghalangi Wartawan Adalah Tindakan Pidana

​Sikap arogan yang menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar persoalan etika panitia, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
​Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan secara jelas:

​Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga I  Dari Limbah Menjadi Harapan: GESID Babel Cetak Generasi Emas Lewat Budidaya Maggot

​Perlakuan dengan dalih “tidak mengundang” tidak dapat dijadikan pembenar untuk melarang wartawan melakukan kerja peliputan di ruang publik. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan atas dasar simpati atau undangan seremonial semata.

​Catatan Buruk Transparansi Lembaga Publik

​Sikap menghalangi jurnalis ini menambah catatan kelam profesionalisme pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.

Ketika lembaga penyedia jaminan sosial bagi para pekerja justru menunjukkan resistensi terhadap media, timbul pertanyaan besar mengenai transparansi operasional yang mereka jalankan. (Rn).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke 81 RI

Bangka Belitung

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Predator Anak di Koba

Bangka Belitung

PT DAK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ASDP Batam untuk Layanan Perawatan dan Docking Kapal

Bangka Belitung

PT Dok dan Perkapalan Air Kantung Lelang Kapal, Yuk Segera Ikuti!!

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta : Status Internasional Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Harus Diikuti Pemenuhan Fasilitas Sesuai Standar Internasional

Bangka Belitung

Setop Jual Bahan Mentah, Gubernur Hidayat Akan Jadikan Babel Pusat Industri Hilirisasi Timah

Bangka Belitung

Kolaborasi Pemprov Babel dan BAZNAS, Gubernur Hidayat Arsani Dukung Pendidikan Anak SMA/SMK se-Kabupaten Bangka Tahun 2026

Bangka Belitung

Pemerintah dan DPRD Bangka Tengah Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Rumah Bedeng di Desa Kebintik