Home / Bangka Belitung / Berita

Selasa, 29 September 2026 - 12:42 WIB

​Arogansi Oknum BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Halangi Wartawan: Pelanggaran Nyata terhadap UU Pers

PANGKALPINANG — Sikap tidak profesional ditunjukkan oleh oknum staf BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Hotel Aston Emidary, Selasa (29/9/2026).

Bukannya membuka pintu transparansi publik, penyelenggara justru menunjukkan tindakan penolakan dan menghalangi jurnalis yang hadir untuk menjalankan tugas peliputan.

​Kejadian berawal saat seorang awak media berniat melakukan peliputan kegiatan tersebut. Namun, salah seorang staf laki-laki dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nada ketus melarang jurnalis berada di lokasi acara.

​”Bapak siapa, kami tidak mengundang bapak,” cetus oknum staf BPJS Ketenagakerjaan tersebut di hadapan wartawan.

​Pernyataan semacam ini menandakan minimnya pemahaman oknum lembaga publik terhadap kerja-kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi.

Baca Juga I  Polres Bangka Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Simpang Katis, 87 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Kegiatan pengikatan komitmen maupun penganugerahan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Sebuah institusi pengelola dana publik dan perlindungan tenaga kerjabukanlah acara internal tertutup yang alergi terhadap pengawasan pers.

​Menghalangi Wartawan Adalah Tindakan Pidana

​Sikap arogan yang menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar persoalan etika panitia, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
​Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan secara jelas:

​Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman : Bangka Tengah Meraih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025

​Perlakuan dengan dalih “tidak mengundang” tidak dapat dijadikan pembenar untuk melarang wartawan melakukan kerja peliputan di ruang publik. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan atas dasar simpati atau undangan seremonial semata.

​Catatan Buruk Transparansi Lembaga Publik

​Sikap menghalangi jurnalis ini menambah catatan kelam profesionalisme pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.

Ketika lembaga penyedia jaminan sosial bagi para pekerja justru menunjukkan resistensi terhadap media, timbul pertanyaan besar mengenai transparansi operasional yang mereka jalankan. (Rn).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Walikota Saparudin Hadiri Sholat Idul Adha 1447 H di Alun Alun Taman Merdeka

Bangka Belitung

Dorong Transformasi Digital, Bupati Tekankan Pentingnya ETPD untuk Pelayanan Publik Bangka Tengah

Bangka Belitung

Ketua DPRD Batianus : Kita Carikan Solusi Bilamana Terjadi Pemberhentian PPPK

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Hibir Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Kegiatan Festival Kampung Bintang Pangkalpinang Tahun 2026

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Berita

Foto: Kapolda Riau Temui Massa Aksi, Sampaikan Bela Sungkawa dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Driver Ojol

Bangka Belitung

DPRD Pangkalpinang Tunda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS APBD 2026