Bangka Belitung — Tahun 2026 menjadi catatan sejarah penting bagi Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru, dan Desa Namang, Kecamatan Namang.
Dari 56 desa, Dua desa di Kabupaten Bangka Tengah ini resmi ditetapkan sebagai Desa yang menjadi observasi pembentukan calon percontohan desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim KPK RI melakukan serangkaian penilaian dan verifikasi terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Indikator penilaian tersebut meliputi transparansi pengelolaan keuangan desa, akuntabilitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga komitmen aparatur desa dalam menjaga integritas dan pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.
Kepala Desa Air Mesu Timur, Nomi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh unsur yang ada di desa.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat desa, BPD, kelembagaan desa ,RT ,PKK ,karang taruna serta masyarakat Desa Air Mesu Timur yang telah bersama-sama berkomitmen membangun desa ini dengan menjunjung tinggi nilai integritas,” ujar Nomi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersih dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.
“Pelayanan adalah bentuk pengabdian. Kami berupaya memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Senada dengan Nomi, Kepala Desa Namang, Zaiwan juga dinilai berhasil membangun sistem pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan, sehingga mampu mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Penghargaan dari KPK RI ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Bangka Tengah, bahkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya Air Mesu Timur dan Namang sebagai desa role model anti korupsi, kedua desa tersebut diharapkan mampu menjadi contoh dan pusat pembelajaran bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(Renaldi).











