Home / Bangka Belitung

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

BeritaSeindo.ComĀ – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah.

Baca Juga I  Menuju Dwija Praja Nugraha, Bupati Algafry Rahman Ikuti Tahap Verval PB PGRI

“Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Selain fokus pada lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Raperda tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga I  Wakil Bupati Efrianda Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025

Objek Lain – Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.

“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Bangka Belitung

Kawasan Tanjung Bunga Porak Poranda Dihajar Tambang, Kadis ESDM Babel: Tanya PT Timah

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Juhaini Hadiri Rakor Transformasi Digital Lewat Aplikasi Namo Author

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Harapkan Kejati Kawal dan Awasi Potensi Penyimpangan di Lingkup Pemerintahan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Wisuda Tahfiz Angkatan IX MAN IC Bangka Tengah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid Istiqomah, Desa Lampur

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1447 Hijriah di Desa Kurau Timur

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Buka Ngabubuart 2026 untuk Gerakkan UMKM Bangka Tengah