Home / Bangka Belitung

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

BeritaSeindo.ComĀ – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah.

Baca Juga I  Imam Ghozali: Bawaslu Pangkalpinang Pastikan jaga kerahasiaan Identitas Pelapor Dugaan Politik Uang

“Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Selain fokus pada lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Raperda tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga I  1500 Pelari Akan Ikuti Bateng Fun Run 5K, Desfa: Antusiasnya Sampai ke Sumatera Selatan

Objek Lain – Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.

“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Fokus Cerdaskan dan Sehatkan Generasi, Wabup Efrianda Lantik Bunda Literasi dan FORIKAN

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako Kepada Warga Koba

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 171 Kota Koba

Bangka Belitung

Ketua Forum DAS Babel Fadillah Sabri Bentuk Team Khusus Terkait Perambahan Hutan di Desa Pergam Bangka Selatan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Safari Jumat di Masjid Alifia Desa Lubuk Pabrik

Bangka Belitung

Tunjukkan Keterbukaan Terhadap Aspirasi Rakyat, Gubernur Bersama Forkopimda Babel Kompak Temui Demonstran

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar : Para Tenaga Kerja Asing Harus Memiliki Keahlian dan Legal di Babel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Paripurna Mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Ta 2025