Home / Bangka Belitung

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Keputusan DPRD terhadap Dua Raperda Kota Pangkalpinang

BeritaSeindo.Com – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dua Raperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hadir sebagai solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan meningkatkan pengelolaan air limbah.

Baca Juga I  Wabup Efrianda : Bangka Tengah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Percepatan Penurunan Stunting 2025

“Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melalui Perda ini, Pemkot Pangkalpinang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Selain fokus pada lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Raperda tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Panen Ikan Nila Salin Bersama Kelompok Pokdakan Bepanen Lanjut Agik Desa Terentang

Objek Lain – Lain PAD yang sah meliputi berbagai sumber pendapatan, seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, penerimaan komisi, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan lain-lain.

“Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari sumber-sumber ini dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Tekan Inflasi, Bupati Bangka Tengah Panen dan Ajak Warga Tanam Bawang Merah di Lubuk Besar

Bangka Belitung

PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat

Bangka Belitung

Wabup Efrianda Buka Kegiatan Lomba Mancing Patin Mania Anak Nelayan Komplek Lubuk Besar

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat : FKUB Babel Berperan Penting dalam Menciptakan Masyarakat yang Rukun dan Toleran

Bangka Belitung

Wakil Walikota Dessy Buka Kegiatan FGD Kegiatan OPD Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026

Bangka Belitung

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Melantik Pengurus PPI Kota Pangkalpinang Periode 2026 – 2031

Bangka Belitung

Momentum HUT RI ke-80, Prof. Udin Bersama Jamaah Majelis Basyairul Khoirot Panjatkan Syukur