Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:58 WIB

Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung

PANGKALPINANG – Kasus truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Belitung memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/26) di Mapolda.

Agus menjelaskan, peran MR alias Ro ini diketahui merupakan pemilik dari 1 unit truk yang berisi rokok ilegal yang diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu

“Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).

Baca Juga I  Bentuk Karakter ASN BerAKHLAK, Bupati Algafry Rahman Buka Orientasi 97 PPPK Bangka Tengah

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu,”sebutnya.

Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar. Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.

Baca Juga I  Bupati Algafry Rahman Hadiri Kegiatan Penanaman Padi Gogo di Kebun Sawit Desa Kemingking

Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya Pastikan Listrik Aman Saat Imlek, Ramadhan hingga Idulfitri Tahun 2026

Bangka Belitung

UPZ Desa Belilik Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Membutuhkan, Sudarwan: Terimakasih untuk Para Donatur

Bangka Belitung

Exit Meeting BPK di Bangka Tengah, Bupati Algafry Rahman Terima Masukan dari BPK

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Pangkalpinang Tahun 2026

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Raperda RPJMD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 – 2029

Bangka Belitung

Perkuat Sinergi Keamanan, Wabup Efrianda Sambut Kunjungan Kapolda Babel ke Bangka Tengah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Anugerah Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia

Bangka Belitung

Wakil Bupati Efrianda Tekankan Penguatan P2P Kejar Target Kesehatan 2026 di Bangka Tengah Optimal