Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:58 WIB

Polda Babel Tetapkan Tersangka Pemilik Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Di Belitung

PANGKALPINANG – Kasus truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Belitung memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/26) di Mapolda.

Agus menjelaskan, peran MR alias Ro ini diketahui merupakan pemilik dari 1 unit truk yang berisi rokok ilegal yang diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu

“Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).

Baca Juga I  Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Pahlawan

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu,”sebutnya.

Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar. Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.

Baca Juga I  DLH Bangka Tengah Pastikan Ketersediaan RTH Perkotaan Mencukupi, Dorong Peningkatan Ekonomi UMKM

Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Kades se-Bangka Tengah Geruduk PT Timah Tbk, Ketua APDESI: Tindak Lanjut Aspirasi Warga

Berita

Polda Riau Bongkar Gerbong Narkotika di Pekanbaru

Bangka Belitung

Pemkab Bateng Kecolongan atau Bermain Mata, PT Bangka Tengah Sawitindo Desa Puput Terus Beraktifitas Meski Belum Kantongi Izin

Bangka Belitung

DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri Tahun 2026

Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Memantau Pelaksanaan Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka

Bangka Belitung

DPRD Babel Matangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bersama Komisi XII DPR RI

Bangka Belitung

PT DAK Hadiri Rakernas dan Seminar Nasional IPERINDO 2025: Dorong Peningkatan Kapasitas Industri Maritim