Home / Bangka Belitung / Berita / Hukum Kriminal

Jumat, 25 September 2026 - 18:43 WIB

Satu Lagi, Satreskrim Polres Bateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Kecamatan Namang

Bangka Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 24 September 2026. Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga I  Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dalam program BSPS pada Tahun 2026

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap anak yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam setiap penanganan perkara. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada korban, sehingga hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

Saat ini Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Baca Juga I  Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Bangka Tengah Hadiri MPLS SD Negeri 4 Koba

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Dinas PUTRP Bateng dan BWS Babel Tinjau Jembatan di Desa Jelutung

Bangka Belitung

Desa Namang Gelar Jalan Sehat dan Ngilok Durin di Hari Lingkungan Hidup 2026, Wakapolda: Luar Biasa

Bangka Belitung

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Predator Anak di Koba

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia se-Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman : Pemkab Bateng Targetkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menjadi 0%

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Forum Pencucian Tailing Babel

Bangka Belitung

BKK Pangkalpinang Beri Pemahaman Karyawan PT DOK dan Perkapalan Airkantung Tentang KMK 898 Tahun 2025

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah