Home / Bangka Belitung / Berita

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Skandal C6: KPU Pangkalpinang Rilis Data Berbeda, Distribusi Jauh dari Aturan PKPU

PANGKALPINANG – Menjelang H-3 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025, publik digegerkan dengan adanya data berbeda mengenai progres distribusi Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Minggu (24/8/2025) malam.

Dalam pantauan pukul 21.57 WIB, KPU mencatat progres distribusi C6 sudah berada di angka 82,56 persen. Namun hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 22.30 WIB, angka itu justru berubah turun drastis menjadi 61,41 persen.

Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan peserta Pilkada, mengingat distribusi C6 merupakan instrumen krusial untuk memastikan partisipasi pemilih di hari pencoblosan.

Baca Juga I  Polres Bangka Selatan Berhasil Amankan Seorang Pemuda Usai Nekat Aniaya Mahasiswi Di Kontrakan

Padahal, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi Formulir C6 seharusnya sudah selesai paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya, pada 24 Agustus 2025, distribusi semestinya tuntas seratus persen.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Bukan hanya belum rampung, melainkan data progres yang ditampilkan KPU pun tidak konsisten dan membingungkan masyarakat.

“Ini jelas menunjukkan lemahnya supervisi dan kinerja KPU Pangkalpinang. Kalau data distribusi C6 saja tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan?” ungkap salah satu pemerhati demokrasi lokal.

Sejumlah wilayah juga tercatat masih sangat rendah dalam pendistribusian, seperti Gerunggang yang baru di kisaran 47–48 persen, serta Girimaya yang hanya mencapai sekitar 51 persen.

Baca Juga I  Bupati Bateng Salurkan Bansos kepada 30 KPM di Wilayah Desa Trubus

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa sebagian masyarakat berpotensi kehilangan hak pilihnya pada 27 Agustus 2025 mendatang akibat keterlambatan distribusi C6.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian ketika dikonfirmasi menegaskan,

“Belum ade rilis resmi KPU Kota Pangkalpinang bosqu.” balas Sobarian saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait perbedaan data progres distribusi C6 maupun langkah tegas dari KPU Pangkalpinang untuk menuntaskan distribusi sesuai amanat PKPU.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Abang Hertza : Pemotongan TPP ASN 20% Demi Keseimbangan Pembangunan Pangkalpinang

Advedtorial

PT DAK Solusi Terpercaya untuk Pembangunan dan Perawatan Kapal di Indonesia

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Hadiri Pelepasan Peserta Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Kontingen Bateng

Bangka Belitung

Dukung Pertahanan dan Pembangunan, Bupati Bangka Tengah dan Dandim 0413/Bangka Teken Perjanjian Hibah Tanah 50 Hektar

Bangka Belitung

Kakek Berusia 76 Tahun Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Berhasil Diamanakan Polres Bangka Tengah

Bangka Belitung

Bupati Algafry Rahman Terima Audiensi Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bangka Belitung

Bangka Belitung

Jelang Idulfitri 1447 H, Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Babel

Bangka Belitung

PBB HUT Ke-80 RI di Bangka Tengah Diikuti 242 Regu, Ribuan Warga Tumpah Ruah