Bangka Belitung
Beranda » Berita » Pemerintah dan DPRD Bangka Tengah Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Rumah Bedeng di Desa Kebintik

Pemerintah dan DPRD Bangka Tengah Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Rumah Bedeng di Desa Kebintik

BeritaSeindo.Com –

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama DPRD Bangka Tengah turun langsung ke lokasi rumah bedeng di Desa Kebintik, Selasa (11/02/2025), untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait rencana penggusuran tempat tinggal warga. Kunjungan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Kepala Dinas Diperkimhub Bangka Tengah, dan Kepala Desa Kebintik.

Sebelumnya, warga Desa Kebintik mengajukan pengaduan kepada DPRD Bangka Tengah mengenai ancaman penggusuran terhadap rumah bedeng yang selama ini mereka huni. Rumah bedeng tersebut merupakan milik salah satu perusahaan tambang dan telah diputuskan pengadilan bahwa bangunan tersebut telah beralih kepemilikan, sehingga perusahaan yang sebelumnya memberikan izin kepada warga untuk tinggal di sana tidak lagi memiliki kewenangan atas tempat tersebut.

Akibatnya, warga yang tinggal di rumah bedeng tersebut merasa khawatir akan kehilangan tempat tinggal. Menyikapi hal ini, Asisten Administrasi Umum Setdakab Bangka Tengah, Ali Imron, mengimbau agar warga tidak panik dan tetap tenang. Pihak Pemkab Bangka Tengah bersama DPRD Bangka Tengah, menurut Ali, akan mempelajari terlebih dahulu status tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menambahkan bahwa pihaknya akan mencari jalan keluar yang terbaik bagi warga. “Kami akan mencari win-win solution untuk masalah ini. Sebagai wakil rakyat, kami tentu tidak ingin warga kami terabaikan, namun semua harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” ungkap Batianus.

Asisten Pemkot Juhaini Hadiri Pembagian Cadangan Pangan di Kantor Camat Bukit Intan Pangkalpinang

Pemkab Bangka Tengah bersama DPRD berharap dapat segera menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak terkait masalah ini, dan mengimbau warga untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement